PSGA Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri Perkuat Komitmen Kampus Aman Lewat Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

 

PSGA Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 9 September 2024 sebagai langkah nyata memperkuat komitmen kampus aman yang ramah, inklusif, dan berkeadilan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PSGA untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika terkait pencegahan kekerasan serta penanganan yang tepat ketika terjadi kasus di lingkungan kampus.

Dalam sambutannya, Ketua PSGA Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri, Amalia Rosyadi Putri, S.Kom.I, M.Med.Kom, menegaskan pentingnya membangun budaya saling menghormati dan menjaga martabat setiap warga kampus. Melalui sosialisasi ini, PSGA mendorong terbentuknya ruang belajar dan bekerja yang aman, serta memastikan bahwa setiap pihak memahami hak, perlindungan, dan mekanisme dukungan bagi korban.

Materi sosialisasi menekankan bentuk-bentuk kekerasan yang perlu diwaspadai di lingkungan perguruan tinggi, termasuk kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga kekerasan seksual, serta dampaknya terhadap korban dan iklim akademik. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai prinsip pencegahan, etika pergaulan di lingkungan kampus, serta pentingnya menciptakan relasi yang setara dan bebas dari intimidasi maupun penyalahgunaan kuasa.

Selain aspek pencegahan, kegiatan ini juga membahas alur penanganan ketika terjadi kekerasan, mulai dari langkah awal pelaporan, prinsip kerahasiaan, pendampingan, hingga pemulihan. PSGA menekankan bahwa penanganan harus berorientasi pada perlindungan korban, menghindari victim blaming, serta memastikan proses berjalan secara adil dan manusiawi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan ajakan untuk memperkuat komitmen bersama seluruh sivitas akademika dalam menjaga lingkungan kampus yang aman dan nyaman. PSGA Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri berharap sosialisasi ini menjadi penguat kesadaran kolektif bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan adalah tanggung jawab bersama, sehingga kampus dapat menjadi ruang tumbuh yang sehat, produktif, dan bermartabat bagi semua.